REKTOR MELANTIK PEJABAT SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) IAKN AMBON

Administrator No Comments 29 Januari 2019

Selasa, 29/01 Rektor IAKN Ambon Dr. Agusthina Ch. Kakiay, M.Si melantik Pejabat Satuan Pengawas Internal (SPI) IAKN Ambon, Pelantikan yang dilakukan di Gedung Auditorium Kampus IAKN Ambon dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III dan IV, Wakil Rekor I,II,&III, Dekan dari Ketiga fakultas, Wakil Dekan, Kaprodi beserta seluruh ASN dilingkungan IAKN Ambon.

Para pejabat yang dilantik antara lain yaitu : Roberth Souhaly, SH.MH sebagai kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Meike E. Toisuta, SE.Ak, M.Acc sebagai Sekretaris.

Dalam sambutannya Rektor mengatakan didalam STATUTA IAKN Ambon dijelaskan tugas dan fungsi  Satuan Pengawas Internal (SPI) yakni sebagai organisasi pengawas yang bertugas membantu Rektor dalam hal melakukan pengawasan non akademik.

Harapanya SPI dapat melakukan fungsi pengawasan dan mereview yang berhubungan dengan laporan keuangan dan sarana prasarana secara baik.

“ Bapak Ibu yang baru dilantik dapat membantu saya untuk mereview awal sehingga ada tindakan preventif, tindakan ini dimaksudkan agar meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan keuangan negara dan sarana pra sarana” tandas Rektor.

Uacapan terima kasih juga disampaikan oleh Rektor kepada Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) yang lama yaitu Dr. Herly Lesilolo M.Pd atas kerjasamanya selama ini dan Rektor berharap pejabat lama dapat melakukan pendampingan kepada pejabat yang baru dilantik terkait dengan tugas dan fungsi SPI mengenai peraturan-peraturan dan juga prosedur yang telah dipelajari selama ini.


Komentar

Leave a Comment

KERJA SAMA