Ambon, 22 Juli 2025 — Institut Agama Kristen Negeri Ambon menggelar Seminar Musik dan Royalti sebagai upaya membangun kesadaran kolektif serta mendorong peran pendidikan dalam perlindungan hak musisi di Indonesia. Bertempat di Auditorium IAKN Ambon, acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor IAKN Ambon dan menghadirkan sejumlah tokoh penting, mempertegas kolaborasi lintas sektor dalam mengadvokasi hak-hak para pelaku musik.
Pentingnya Forum Strategis untuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Dalam sambutannya, Rektor IAKN Ambon menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam menguatkan pemahaman atas perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang musik.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam membangun pemahaman bersama tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di musik. Besar harapan kami, seminar ini melahirkan rekomendasi konkret untuk ditindaklanjuti institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya di Ambon, ujar Rektor.
Sambutan walikota Ambon yang diwakili oleh Dra. Selly S.P. Kalahatu, M.Si, menekankan dua aspek penting: edukasi dan motivasi. Seminar ini tidak hanya memperkaya wawasan para peserta terkait hak musisi dan sistem royalti, tapi juga mendorong kesabaran dan pemahaman dalam proses mendapatkan penghargaan yang layak. Pemerintah Kota menegaskan urgensi kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam memperluas jaringan serta berbagi pengalaman untuk meningkatkan apresiasi terhadap profesi musisi.
Pemerintah Provinsi Maluku, Melalui Dr. Jalaudin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si, mengapresiasi inisiatif IAKN Ambon bersama musisi profesional dalam penyelenggaraan seminar ini. "Forum ini semoga menjadi ajang edukatif yang bermanfaat bagi musisi dan organisasi musik, terutama di Indonesia Timur. Kami berharap kegiatan ini mampu mendorong perlindungan hak cipta serta meningkatnya kesadaran sistem royalti di dunia musik," ungkapnya.
Kehadiran Tokoh dan Lembaga Kunci
Rangkaian pembicara dan peserta terdiri atas:
Kepala Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Darma Oratmangun, S.Sos., M.Si
Komisioner Bidang Lisensi dan Kolekting LMKN, Jhony William Maukar, SH., MM
Kepala LMK Prointim, Henry Noya, SH., MH., C.C.D
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kardin, serta musisi Maluku
Kehadiran mereka memperkuat sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan pemangku industri musik.
Seminar Musik dan Royalti IAKN Ambon 2025 menjadi momentum kunci dalam memperkokoh komitmen bersama. Agenda ini diharapkan mampu memantik tindakan nyata, meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem royalti, dan menempatkan pendidikan sebagai garda terdepan dalam perlindungan hak-hak musisi Indonesia khususnya dari Tanah Maluku.
Related
-
YUDISUM SARJANA STAKPN 2017 23 Oktober 2018
-
SEMINAR REVITALISASI KEBANGSAAN 23 Oktober 2018
-
WORKSHOP MUSIK VINCULOS FOR INDONESIA 2018 BERSAMA IAKN AMBON 23 Oktober 2018
-
-
-
Pelantikan Pejabat IAKN Ambon 23 Oktober 2018