Profil
UPT yang berwenang
melakukan pengawasan di IAKN Ambon adalah Satuan Pengawas Internal (SPI). SPI
melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pelaksanaan tugas satuan kerja yang
nonstruktural seperti panitia, tim dan sebagainya. SPI IAKN Ambon terbentuk
berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor SR.16/Iak.03/KP.07.6/01/2019 tanggal
16 Januari 2019.
Â
Ruang Lingkup Tugas
Ruang lingkup tugas SPI adalah sebagai berikut: SPI memiliki tugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja yang nonstruktural
seperti panitia, tim dan sebagainya, agar dapat berjalan sesuai dengan rencana
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SPI mempunyai fungsi: 1)
Melakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap proses penyusunan TOR dan RAB
kegiatan; 2) Melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggung jawaban
kegiatan; 3) Memberikan konsultasi kepada unit kerja yang membutuhkan; 4)
Mendampingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, dan Inspektorat); 5) Kegiatan
lain sesuai instruksi Rektor.
Struktur SPI
Kepala SPI Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Robert
Souhaly, SH., MH
Sekretaris           : Meike E.
Toisuta, M.Acc
Staff                     :
Yamres Pakniany, M.Si