Fakultas Seni Keagamaan



Fakultas Seni keagamaan Memiliki dua Program Studi antara lain : program Studi Musik Gerejawi dengan Surat keputusan menteri Agama No 180 tahun 1997 tentang penyelenggarakan pendidikan tinggi teologi jurusan teologi/ kependetaan, jurusan PAK dan ujian negara yang terakhir dirubah dengan Keputusan Menteri agama No 534 tahun 2001. Keputusan menteri agama nomor 368 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan Pendidikan tinggi agama/ teologi Kristen Protestan Strata satu (S1) jurusan Musik gerejawi dan ujian negara. Program Studi Musik gerejawi telah terakreditasi B oleh BAN-PT berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor 1122/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2015.


VISI

Unggul, Kreatif, adaptif dan Transformatif dalam bermusik


MISI

1. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran di Bidang seni musik untuk keutuhan dan kemajuan bangsa

2. Menyelenggarakan penelitian dan publikasi karya ilmiah sebagai upaya menemukan, dan mengembangkan novelti keilmuan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat

3. Menyelenggarkan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bidang seni musik untuk membentuk atmosfir berkesenian dan harmonis

4. Membangun kerjasama dalam bidang seni musik dengan institusi terkait pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.


TUJUAN

1. Menghasilkan lulusan yang berkarakter, kompetitif dan kolaboratif dalam bidang seni musik serta mampu bersaing secara global

2. Menghasilkkan penelitian dan publikasi karya ilmiah untuk pengembangan keilmuan secara global

3. Membentuk iklim berkesenian masyarakat secara professional, kreatif dan harmoni

4. Terjalin kerjasama yang baik antar institusi


SASARAN

Menjadi fakultas yang unggul di bidang seni musik dan menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia berdasarkan Pancasila, memiliki kecakapan akademik dan professional serta mampu bersaing secara global


MOTTO

BERDOA, BELAJAR, BERLATIH DAN BERKREASI


VALUES

Apresiasitif ( Appreciative)

Toleransi ( Tolerancee)

Kritis ( Critical)

Harmoni( Harmony)

KERJA SAMA