Dipenghujung tahun 2021, Rektor IAKN Ambon Melantik Enam Orang Pejabat Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional

Administrator No Comments 30 Desember 2021

Hari ini 30/12/2021 bertempat diruang Auditorium IAKN Ambon,

Rektor IAKN Ambon Dr. Agusthina Ch. Kakiay, M.Si melantik Enam orang PEJABAT ADMINISTRASI (JA) KEDALAM JABATAN FUNGSIONAL (JF).

Mereka yang dilanktik adalah :

1. Novistianus Salenussa, M.Si

Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Subbag Umum dan Kepegawaian Biro AUAK IAKN Ambon

2. Syeane Lawalata, SE

Pranata Humas Ahli Muda pada Subbag Kerjasama Kelembagaan, dan hubungan masyarakat Biro AUAK IAKN Ambon

3. Astrid G Sanaky, M.Si

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Subbag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen

4. Willem Souisa, S.Th

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Subbag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Seni Keagamaan Kristen

5. Weynanda E Mahulette, SE

Diangkat sebagai Arsiparis Ahli Muda pada Subbag Administrasi Kemahasiswaan Biro AUAK IAKN Ambon

6. Welmitje Tupalessy, M.Pd.K

Diangkat sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Subbag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ilmu Sosial Keagaaman Kristen

Dan Bertindak sebagai Saksi dalam pelantikan JF ini adalah Wakil Rektor II Weldemina Y. Tiwery, D.Th, M.Hum Dan Analis Kepegawaian Ahli Muda, Alfonsina Pelasula, M.Kom Dengan Rohaniawan, Pdt. Dr. Sipora B. Warella, M.Pd.K

Turut hadir dalam acara pelantikan ini, Wakil Rektor I Dr. Yance Z. Rumahuru, MA, Para Dekan, Direktur Pascasarjana, Dan Para Pejabat Struktural dan Fungsional Dilingkungan IAKN Ambon.

 

Dalam arahannya dalam pelantikan JF ini, Rektor IAKN Ambon menyampaikan Selamat untuk Bapak/Ibu yang telah disetarakan dalam jabatan Fungsional, dan ini adalah kado tahun baru bagi Bapak/Ibu secara khusus dan IAKN Ambon secara umum,

Kakiay kemudian menegaskan, bahwa sesudah pelantikan ini ada tanggung jawab yang besar yang diberikan kepada bapak ibu, melalui penyetaraan ini, dan kalau kita baca Permenpan 17 tahun 2020, sebenarnya kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis jadi kalau birokrasi kita masih sama dengan yang kemarin, itu berarti kita masih seperti jabatan struktural saja bukan jabatan fungsional, karena itu mekanisme kerja kita mesti lebih dinamis, harus berubah dan lebih Fleksibel, sehingga memudahkan tugas-tugas kita dilaksanakan dengan lebih baik lagi, artinya kita tidak terkungkung ke dalam jabatan struktural yang pada akhirnya dapat menghambat pekerjaan-pekerjaan kita, penyetaraan ini berbasis kinerja, karena itu Bapak/Ibu dituntut untuk mengumpul angka kredit dengan bekerja dan menghasilkan karya, maka hal ini memacu Bapak/Ibu untuk bekerja lebih baik dan lebih dinamis sehingga tidak ada lagi kendala yang ditemui dalan melaksanakan tugas, “Ujar Kakiay


Komentar

Leave a Comment

KERJA SAMA